Tugas resmi Petugas Kepatuhan Divisi Protokol adalah memastikan warga Kota Nusantara menjalankan Peran mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan TATA.
Artinya: aku yang memeriksa apakah orang bekerja tepat waktu. Apakah mereka menghadiri sesi psikologis wajib. Apakah laporan harian mereka diisi dengan benar. Apakah biometrik mereka tidak menunjukkan deviasi yang mencurigakan.
Hari ini, seperti hari-hari biasanya, aku duduk di depan terminal dan membuka file review.
Warga Nomor 7741 — Divisi Pertanian — terlambat scan biometrik pagi kemarin.
Warga Nomor 3392 — Divisi Pendidikan — ada lonjakan kortisol dalam laporan biosensor minggu ini.
Warga Nomor 5509 — Divisi—
Aku berhenti.
Nomor 5509. Divisi Teknik. Kolom terakhir: *Status: Diproses. Tanggal: Kemarin.*
Kemarin.
Aku melihat kolega di mejaku — Rafi, Petugas Kepatuhan lain — masuk pagi ini ke kantor dengan gerakan normal, duduk di mejanya, membuka terminalnya. Tanpa mengomentari kursi kosong di pojok kanan yang kemarin ditempati oleh seorang laki-laki bernama... aku lupa namanya.
Itulah yang dilakukan TATA ketika seseorang "diproses." Nama mereka hilang dari semua sistem. Jadwal mereka dihapus. Kursi mereka dikosongkan. Dan tidak ada yang bertanya kenapa.
Karena bertanya juga bisa membuat kamu "diproses."
Aku mengetik laporan untuk Warga 7741: *Terlambat satu kali. Peringatan lisan. Status: Dipantau.*
Tanganku tidak bergetar.
Sudah tiga tahun aku belajar tidak bergetar.
Tapi di balik layar terminalku, tersimpan sebuah pertanyaan yang tidak bisa aku tulis dalam laporan manapun:
*Nomor berapa yang akan tertulis di depan namaku kalau TATA tahu apa yang aku baca tadi pagi?*
---
Komentar
Upayakan bijak dalam memberikan komentar